GRESIK, Nusadata.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik mendesak Pemerintah Kabupaten Gresik untuk mengambil langkah tegas tanpa pandang bulu dalam menertibkan tempat usaha yang melanggar aturan. Desakan ini menguat pasca-temuannya berbagai pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) serta indikasi masalah kesehatan sosial yang membahayakan masyarakat.
Langkah penindakan tegas tersebut dirumuskan dalam rapat kerja gabungan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir, pada Kamis (30/7/2026). Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas audiensi bersama Forum Peduli Gresik yang terdiri dari para pemuka agama dan tokoh masyarakat setempat.
Rapat strategis ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, jajaran Komisi I DPRD Gresik, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Diskoperindag, Kecamatan Kebomas, serta Pemerintah Desa Randuagung.
Dalam pemaparannya di hadapan peserta rapat, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)/ Kabupaten Gresik melaporkan hasil pendataan terhadap 15 warung yang sebelumnya menjadi sasaran sidak. Hasilnya, seluruh tempat usaha tersebut terbukti tidak memiliki legalitas atau belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sebelumnya, jajaran gabungan yang terdiri dari Satpol PP Gresik, Polres Gresik, Kodim, BNN, serta Dinas Kesehatan telah menerjunkan tim dalam operasi terpadu. Operasi ini menyasar sejumlah titik rawan, mulai dari Desa Betiring, Jalan Siti Fatimah Binti Maimun, Jalan Noto Prayitno, Tenggulunan, hingga Jalan Raya Duduksampeyan.
Kasatpol PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, memaparkan bahwa operasi terpadu tersebut menemukan serangkaian pelanggaran terhadap Perda Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2004, Perda Nomor 15 Tahun 2002, serta Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat.
Situasi di lapangan kian mengkhawatirkan dengan ditemukannya indikasi pelanggaran norma kesusilaan serta penyalahgunaan fasilitas tempat usaha. Di Jalan Noto Prayitno, petugas bahkan mengamankan seorang pengguna narkotika jenis sabu yang langsung diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Tidak hanya itu, petugas di lapangan juga mendapati sejumlah orang yang terindikasi mengidap penyakit menular seperti HIV dan sipilis. Temuan bilik atau kamar karaoke terselubung di beberapa warung turut memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan fungsi tempat usaha yang melanggar aturan.
Menanggapi kompleksitas masalah tersebut, DPRD Gresik meminta pemerintah daerah untuk tidak tinggal diam dan segera membentuk tim operasi khusus yang melibatkan lintas instansi serta aparat penegak hukum. Satpol PP juga diinstruksikan untuk memasifkan pemetaan wilayah rawan lainnya, khususnya di kawasan Gresik Selatan.
“Dari hasil rapat ini, kami mendorong agar dibentuk tim operasi khusus yang melibatkan Satpol PP, perangkat daerah terkait, dan aparat penegak hukum. Kami ingin penindakan terhadap tempat usaha yang melanggar aturan dilakukan secara tegas dan konsisten, tanpa pandang bulu,” tegas Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Kasatpol PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, menegaskan komitmen jajarannya untuk memperketat pengawasan dan memperluas cakupan penertiban ke depan.
“Ke depan, kami akan meningkatkan pengawasan dan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait serta aparat penegak hukum, termasuk melakukan pemetaan terhadap wilayah-wilayah yang dinilai rawan gangguan ketenteraman dan ketertiban masyarakat,” ungkap Kasatpol PP yang akrab disapa Sinaga.
Melalui pengawasan berkelanjutan dan sinergi yang erat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah desa, tokoh agama, serta masyarakat, langkah penindakan ini diharapkan mampu mengembalikan ketenteraman serta menjaga marwah Kabupaten Gresik sebagai kota santri yang kondusif.
