GRESIK, Nusadata.id — Modus operandi pelaku penyalahgunaan narkotika kini semakin beragam untuk mengelabui petugas. Terbaru, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik meringkus dua pria asal Kecamatan Cerme yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam bekas bungkus permen yang diletakkan pada dasbor sepeda motor.
Kedua tersangka masing-masing berinisial YI (32), warga Dusun Gurangwetan, Desa Guranganyar, dan HJN (35), warga Dusun Ngering, Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme. Keduanya diamankan petugas pada Selasa malam (1/9/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menduga adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Gresik langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.
Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mendapati gerak-gerik mencurigakan dan menghentikan YI yang tengah berada di pinggir jalan Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang. Saat dilakukan penggeledahan badan serta kendaraan, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih sekitar 0,286 gram.
Barang haram tersebut sengaja disembunyikan YI di dalam bekas bungkus permen yang ditaruh di bagian dasbor sepeda motor Honda Beat merah bernomor polisi L 4276 BBE guna mengelabui pemeriksaan petugas.
Dari penangkapan pertama ini, polisi melakukan pengembangan cepat berdasarkan keterangan YI yang mengaku mendapatkan barang tersebut bersama rekannya, HJN. Tim bergerak cepat menuju kediaman HJN di wilayah Cerme, dan yang bersangkutan berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Selain paket sabu dan sepeda motor, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, seperti sebuah pipet kaca serta dua unit telepon seluler, yakni Vivo Y35 warna emas dan iPhone 14 Pro Max warna ungu yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolres Gresik guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sangkaan permufakatan jahat dan kepemilikan narkotika Golongan I sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan hukum terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kepolisian kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa menjauhi narkotika dan tidak ragu untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak penyalahgunaan di lingkungan sekitar melalui layanan Hotline 110 atau Hotline Lapor Cak Rama Kapolres Gresik di nomor 0811-8800-2006
