1. Integritas dan Objektivitas Data
Sesuai dengan visi perusahaan, setiap anggota redaksi wajib menjaga integritas data di atas segalanya.
- Kejujuran Statistik: Dilarang keras memanipulasi, mengubah, atau menyembunyikan data untuk mendukung narasi tertentu atau kepentingan pribadi.
- Konteks yang Utuh: Data harus disajikan dengan konteks yang lengkap. Anggota redaksi dilarang melakukan cherry-picking (hanya mengambil data yang mendukung opini tertentu) yang dapat menyesatkan publik.
2. Akurasi dan Verifikasi Berapis
Akurasi adalah mata uang utama Nusa Data.
- Validasi Sumber: Setiap data primer maupun sekunder wajib melalui proses verifikasi asal-usul (data lineage) yang jelas.
- Koreksi Mandiri: Jika ditemukan kesalahan dalam pengolahan atau interpretasi data setelah berita diterbitkan, Nusa Data wajib melakukan koreksi secara transparan pada kesempatan pertama dengan memberikan catatan “Ralat” yang jelas.
3. Independensi dari Kepentingan Operasional
Nusa Data menjaga jarak yang tegas antara kepentingan redaksional dan kepentingan bisnis.
- Bebas Intervensi: Pihak manajemen, investor, maupun pemasang iklan tidak memiliki hak untuk mengintervensi hasil analisis data atau arah pemberitaan.
- Konflik Kepentingan: Setiap jurnalis dan analis wajib melaporkan potensi konflik kepentingan terkait subjek atau sektor yang sedang dianalisis.
4. Transparansi Metodologi
Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, Nusa Data menganut asas keterbukaan cara kerja.
- Akses Metodologi: Setiap laporan mendalam wajib menyertakan atau melampirkan metodologi pengumpulan dan analisis data yang digunakan agar dapat diuji oleh pihak lain (prinsip reproduksibilitas).
- Sumber Terbuka: Mengutamakan penggunaan sumber data yang dapat diakses publik atau memberikan penjelasan jika menggunakan data privat/berbayar.
5. Perlindungan Privasi dan Etika Digital
Dalam melakukan scraping atau pengumpulan data digital, Nusa Data tunduk pada aturan privasi.
- Anonimitas: Wajib melakukan anonimisasi terhadap data pribadi individu untuk menjaga kerahasiaan identitas sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
- Etika Perolehan Data: Pengumpulan data dilakukan dengan cara-cara yang legal dan tidak melanggar etika siber.
6. Integritas Personal dan Anti-Suap
- Larangan Gratifikasi: Anggota Nusa Data dilarang menerima uang, barang, atau fasilitas dalam bentuk apa pun dari narasumber atau pihak ketiga yang bertujuan memengaruhi hasil analisis data.
- Penyalahgunaan Informasi: Dilarang menggunakan data internal atau temuan riset yang belum diterbitkan untuk kepentingan keuntungan finansial pribadi (seperti perdagangan saham atau insider trading).
7. Kepentingan Publik sebagai Kompas
Setiap analisis yang dilakukan harus berorientasi pada nilai manfaat bagi masyarakat luas. Nusa Data berkomitmen untuk menggunakan data sebagai alat untuk memperkuat demokrasi, akuntabilitas kekuasaan, dan kesejahteraan sosial.
Pelanggaran terhadap Kode Etik ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan hubungan kerja, tergantung pada tingkat fatalitas dampak yang ditimbulkan terhadap kredibilitas perusahaan.
