GRESIK – Limbah cair domestik, seperti lumpur tinja dan air sisa rumah tangga, seringkali luput dari perhatian masyarakat. Padahal, jika dibuang sembarangan, limbah ini berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik kini semakin gencar mengajak warganya untuk mengelola limbah domestik secara aman, legal, dan sesuai standar. Langkah ini dijalankan melalui Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Limbah Cair Domestik (UPT PLCD) Dinas Cipta Karya, Perumahan, dan Kawasan Permukiman.
UPT PLCD yang beroperasi sejak 2016 lalu ini, menyediakan berbagai layanan, mulai dari penyedotan kakus, pengolahan di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), hingga penyewaan toilet portabel (toilet mobile) dengan tarif yang sangat terjangkau.
Seluruh limbah yang disedot kemudian dibawa ke IPLT yang terletak di Desa Betoyoguci, Kecamatan Manyar. Fasilitas ini memiliki kapasitas pengolahan mencapai 45 meter kubik per hari dan tercatat sebagai salah satu IPLT konvensional terbesar di Jawa Timur.
Layanan ini pun mulai mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Warga menilai bahwa menggunakan jasa pemerintah daerah memberikan kepastian bahwa limbah dikelola secara bertanggung jawab, selain aspek legalitas dan harga yang lebih ekonomis.
Dodik, salah seorang pelanggan, mengaku lebih memilih layanan resmi dari pemerintah daerah.
“Saya lebih suka menggunakan jasa layanan resmi milik pemerintah daerah. Selain lebih aman dan legal, juga biaya yang ditawarkan lebih ekonomis dan memberikan kepastian bahwa limbah dikelola secara bertanggung jawab,” ungkapnya.
Kepala UPT PLCD Gresik, Sanawiyah, menjelaskan bahwa di IPLT Betoyoguci, lumpur tinja diolah melalui serangkaian tahapan yang ketat. Lumpur dipisahkan di bak khusus selama dua hingga tiga pekan hingga mengering, yang nantinya dapat dimanfaatkan sebagai bahan urugan maupun pupuk organik.
Sementara itu, untuk air limbah, dilakukan penyaringan melalui lima tahapan pengolahan, mulai dari kolam aerasi hingga wetland. Untuk menjamin keamanannya sebelum dilepas ke alam, petugas rutin melakukan pengujian laboratorium terhadap berbagai parameter, seperti tingkat keasaman (pH), BOD, COD, hingga kandungan bakteri berbahaya.
Sanawiyah menambahkan ajakannya kepada warga untuk terus memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan Pemkab Gresik.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan yang diberikan Pemkab Gresik melalui UPT PLCD. Dengan harga yang lebih murah serta penanganan yang sesuai standar, limbah buangan ini dipastikan tidak mencemari lingkungan,” tegasnya.
Selain memperkuat layanan IPLT, Pemkab Gresik juga terus memperluas jaringan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terpusat, dengan setidaknya 170 titik IPAL komunal yang telah beroperasi hingga saat ini.
Masyarakat yang membutuhkan layanan resmi dengan tarif terjangkau dapat menghubungi call center UPT PLCD di nomor 081-234-000-518.
Diharapkan, melalui langkah ini, kesadaran masyarakat terhadap sanitasi semakin meningkat, sehingga lingkungan tetap bersih, sehat, dan bebas dari pencemaran limbah.
