GRESIK, Nusadata.id — Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) terus memperketat pengawasan terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Langkah preventif ini digencarkan guna menjamin kepastian takaran sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen dari potensi kecurangan dalam transaksi perdagangan sehari-hari.
Rangkaian pengujian dan tera ulang terbaru dipusatkan di Pasar Duduksampeyan. Kegiatan tersebut tercatat sebagai titik penyisiran ke-15 yang menyasar sejumlah pasar tradisional di wilayah Kabupaten Gresik. Menariknya, seluruh proses pengujian ini diberikan secara cuma-cuma alias gratis tanpa memungut biaya sepeser pun dari para pedagang.
Petugas diterjunkan langsung untuk memeriksa kondisi fisik serta tingkat ketepatan alat ukur, guna memastikan hasil timbangannya benar-benar sesuai dengan standar ketentuan yang berlaku.
Plt. Kepala UPT Metrologi Legal Diskoperindag Gresik, Trisno Yadi Setyawan, menjelaskan bahwa program tera ulang ini rutin dilaksanakan secara berkala dengan mengusung skema jemput bola dari satu pasar ke pasar lainnya. Melalui penggunaan alat ukur yang akurat dan terkalibrasi, iklim transaksi jual beli di pasaran diharapkan dapat berlangsung secara jujur, adil, serta adil bagi kedua belah pihak tanpa merugikan pedagang maupun pembeli.
”Pemeriksaan ini penting untuk memastikan timbangan tidak merugikan pedagang maupun konsumen. Dengan alat ukur yang akurat, transaksi jual beli diharapkan berlangsung jujur dan adil,” tegas Trisno Yadi Setyawan.
Sebagai tanda pengenal resmi, setiap alat ukur milik pedagang yang telah melalui serangkaian pengujian dan dinyatakan memenuhi ketentuan akan langsung diberi tanda tera lokal tahun 2026 berupa angka “26” beserta stiker khusus. Stiker ini berfungsi sebagai penanda legalitas bahwa alat ukur tersebut telah lulus uji tera.
Di samping layanan keliling pasar, masyarakat maupun pelaku usaha di Gresik juga dapat memanfaatkan fasilitas layanan tera gratis yang dibuka secara permanen di Kantor UPT Metrologi Legal Gresik.
Berdasarkan catatan data Diskoperindag Gresik, sepanjang tahun 2025 lalu petugas telah sukses menyisir 33 pasar dengan total hampir 4.000 alat ukur berhasil diperiksa.
Sementara itu, Penera Ahli Muda UPT Metrologi Legal Gresik, Sevy Safanah, memaparkan bahwa sebelum pelaksanaan tera di lapangan, timnya terlebih dahulu melakukan pendataan menyeluruh terhadap alat ukur para pedagang sejak sepekan sebelumnya.
“Dari pedagang yang didata, sekitar 75 hingga 80 persen alat ukur telah mengikuti proses tera ulang,” ujar Sevy Safanah.
Masifnya gerakan tera ulang ini disambut dengan antusiasme tinggi oleh para kalangan pedagang. Langkah tersebut dinilai sangat membantu, terutama dalam membangun serta meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap keakuratan barang yang mereka tawarkan.
”Pedagang merasa bersyukur dengan adanya tera ulang ini karena dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan,” ungkap Agus Sunarto Wibowo, salah seorang pedagang di lokasi.
Konsistensi dan komitmen Pemkab Gresik dalam menjaga ketepatan takaran ini turut mendapat apresiasi serta pengakuan luas dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. UPT Metrologi Legal Gresik sukses menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan atas kepatuhan dan ketertiban tinggi dalam penyelenggaraan pelayanan metrologi legal.
