GRESIK — Komitmen jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gresik dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil signifikan. Selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, petugas sukses mengungkap 14 kasus peredaran narkoba dan membekuk sebanyak 17 tersangka dari berbagai wilayah di Kabupaten Gresik.
Operasi kewilayahan yang berlangsung selama 12 hari tersebut digelar sejak 12 hingga 23 Agustus 2026. Penindakan ini melibatkan Satresnarkoba Polres Gresik bersama jajaran polsek di sejumlah kecamatan, mulai dari Driyorejo, Wringinanom, Menganti, Cerme, Balongpanggang, Gresik, Manyar, hingga Panceng.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, didampingi Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa pengungkapan masif ini merupakan langkah strategis untuk mempersempit ruang gerak sindikat narkoba di wilayah hukumnya.
”Dari total 14 kasus yang diungkap, kami berhasil mengamankan 17 tersangka dengan estimasi nilai barang bukti mencapai sekitar Rp130,5 juta. Secara keseluruhan, langkah tegas ini berhasil menyelamatkan lebih dari 10.000 jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar AKBP Ramadhan dalam sesi press release di Mapolres Gresik.
Barang Bukti Bernilai Ratusan Juta Disita
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika berbagai jenis dengan rincian:
Sabu-sabu: Berat total sekitar 36,071 gram (senilai kurang lebih Rp54 juta).
Ganja: Berat netto sekitar 1,031 gram.
Pil Double L: Sebanyak 51.410 butir (senilai kurang lebih Rp76,5 juta).
Salah satu pengungkapan terbesar tercatat di Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, pada 12 Agustus 2026. Di lokasi ini, petugas mengamankan satu plastik klip berisi sabu seberat 22,192 gram serta 48 botol berisi 48.000 butir pil double L. Sementara itu, pelaku berinisial SS yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus menonjol lainnya terjadi di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gresik, di mana tersangka RFR ditangkap bersama 3.410 butir pil double L yang diedarkan untuk wilayah Gresik Kota. Pengembangan lebih lanjut juga dilakukan Polsek Driyorejo di Desa Cangkir pada 21 Agustus 2026 dengan mengamankan tersangka M beserta delapan paket sabu dan ganja.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai undang-undang yang berlaku, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Gresik menegaskan bahwa perburuan terhadap jaringan sindikat ini belum berhenti. Sejumlah pihak yang identikannya telah dikantongi kini masih dalam pengejaran intensif tim Satresnarkoba.
Sebagai upaya pencegahan berkelanjutan, kepolisian turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkoba. Warga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 atau Hotline khusus Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
