GRESIK, Nusadata.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mulai mengambil langkah konkret dalam memodernisasi tata kelola demokrasi di tingkat desa. Menyongsong pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2026, Pemkab Gresik secara resmi mulai menyosialisasikan penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting.
Sosialisasi yang digelar di Ruang Putri Cempo, Kantor Bupati Gresik pada Senin (15/6), menjadi penanda kesiapan daerah dalam menghadirkan proses pemilihan yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien. Kegiatan ini turut menghadirkan pakar dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andrari Grahitandaru, sebagai mitra strategis dalam pengembangan teknologi tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, menyampaikan bahwa digitalisasi ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat akar rumput. Menurutnya, Pilkades Gelombang I yang akan digelar pada November 2026 mendatang di 15 desa akan menjadi momentum penting bagi penerapan sistem ini.
“Gagasan penerapan e-voting ini muncul karena sistem ini mampu mempercepat proses pemungutan dan penghitungan suara, sekaligus meningkatkan akurasi hasil pemilihan. Kita ingin meminimalisir potensi kesalahan manusia (human error) yang kerap terjadi dalam proses manual,” ujar Sekda Washil.
Lebih lanjut, ia menyoroti masalah teknis yang sering dikeluhkan selama ini, yakni durasi penghitungan suara yang kerap memakan waktu hingga larut malam. Dengan e-voting, hasil pemilihan dapat diketahui lebih cepat, yang secara langsung juga akan menekan risiko kelelahan petugas di lapangan serta potensi kecurigaan dari pihak-pihak tertentu akibat rekapitulasi yang berlarut-larut.
Di sisi lain, perwakilan BRIN, Andrari Grahitandaru, memaparkan bahwa sistem ini dirancang dengan standar keamanan tinggi. Mekanisme verifikasi pemilih dilakukan menggunakan e-KTP yang terintegrasi dengan daftar pemilih, serta penggunaan smart card untuk mengakses surat suara elektronik.
“Sistem kami bekerja secara offline guna menjaga integritas data selama pemungutan suara. Selain itu, kami juga menyediakan mekanisme audit trail yang dicetak sebagai bukti fisik untuk keperluan pengawasan dan pertanggungjawaban,” jelas Andrari.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, Abu Hassan, menambahkan bahwa pihaknya kini tengah tancap gas menyiapkan berbagai tahapan krusial. Mulai dari harmonisasi regulasi, sertifikasi teknologi, penguatan kapasitas SDM, hingga simulasi menyeluruh agar sistem ini nantinya dapat berjalan mulus dan menjadi proyek percontohan yang berhasil bagi daerah lain.
Penerapan e-voting ini diproyeksikan sebagai bagian dari komitmen Pemkab Gresik dalam mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), di mana transformasi digital kini tak hanya menyentuh sektor layanan publik, tetapi juga telah merambah ke pilar demokrasi di tingkat desa.
