GRESIK, Nusadata.id – Seorang residivis asal Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, kembali berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri sepeda motor dan dompet milik tetangganya sendiri.
Setelah sempat buron hampir satu bulan, pelaku akhirnya berhasil diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Jombang.
Pelaku berinisial MA, 25 tahun, warga Desa Drancang, Kecamatan Menganti. Ia diketahui bukan kali pertama terlibat kasus pidana. Sebelumnya, MA pernah tersandung kasus penadahan barang hasil curian pada tahun 2017.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka berhasil diamankan setelah petugas melakukan perburuan intensif selama hampir sebulan.
“Benar, anggota Unit Resmob telah berhasil mengamankan pelaku di wilayah Jombang setelah melakukan perburuan intensif,” ujar AKP Arya Widjaya, Selasa (16/6/2026).
Kasus pencurian itu terjadi di rumah korban, Hari Jaya Saputro, 27 tahun, warga Desa Drancang, Kecamatan Menganti, pada Selasa dini hari, 12 Mei 2026.
Peristiwa bermula saat korban memarkir sepeda motor Honda Vario 150 berwarna hitam bernomor polisi W 6727 AW di dalam rumah pada Senin malam. Namun, korban diduga lalai karena meninggalkan kunci kendaraan masih menancap di sepeda motor tersebut.
Menjelang tengah malam, sejumlah rekan korban sempat bertamu. Korban kemudian tertidur sekitar pukul 01.00 WIB. Saat terbangun keesokan paginya sekitar pukul 06.45 WIB, ia mendapati sepeda motornya telah raib.
Tak hanya membawa kabur kendaraan, pelaku juga mengacak-acak lemari pakaian korban dan mengambil sebuah dompet yang berisi STNK sepeda motor, kartu identitas, serta uang tunai. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah dan segera melaporkannya ke Polsek Menganti.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan. Setelah hampir sebulan melakukan pelacakan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang diketahui bersembunyi di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, tim Resmob bergerak menuju lokasi dan melakukan penyisiran. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di wilayah tersebut.
Saat diinterogasi, MA mengakui seluruh perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna rose gold. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP.
Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang berharga, memastikan pintu rumah terkunci, serta tidak meninggalkan kunci kendaraan masih menempel pada sepeda motor.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan tindak kejahatan kepada aparat kepolisian melalui layanan Call Center 110 maupun Hotline Lapor Pak Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006.
“Sekecil apa pun informasi dari masyarakat akan sangat berarti bagi kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan,” pungkasnya.
