GRESIK, Nusadata.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali mencetak hasil gemilang dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Dua orang pria berinisial DE alias Bedun (32) dan MWF (30) tak berkutik saat digerebek polisi di sebuah rumah kos wilayah Gresik selatan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan mendalam hingga berujung pada penggerebekan di sebuah rumah kos yang terletak di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, pada Minggu (19/7/2026).
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan, dari lokasi penggerebekan, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa 17 paket sabu siap edar dengan berat total mencapai 38,066 gram.
”Selain 17 paket sabu yang sudah dipecah sesuai pesanan, kami juga turut menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya timbangan digital, alat hisap, plastik klip, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku,” tegas AKBP Ramadhan Nasution.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diketahui berperan sebagai kurir dengan menggunakan modus operandi sistem ranjau. Mereka meletakkan paket sabu di titik-titik tertentu sesuai arahan untuk kemudian diambil oleh pembeli. Sindikat ini diperkirakan telah beroperasi selama kurang lebih empat bulan dengan wilayah edar meliputi Wringinanom, Driyorejo, Karangandong, hingga Legundi.
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka mampu mengedarkan sekitar 40 gram sabu setiap pekannya dengan upah sebesar Rp25 ribu untuk setiap titik ranjau yang berhasil dipasang. Adapun nilai ekonomis dari total barang bukti sabu yang berhasil diamankan ditaksir mencapai Rp68,4 juta.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut guna memburu pemasok utama yang identikannya telah dikantongi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polres Gresik juga tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat agar aktif berperan dalam memerangi narkoba. Warga diminta untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan melalui Call Centre 110 atau layanan hotline khusus ‘Lapor Cak Rama’ di nomor 0811-8800-2006.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun
