Salah satu tersangka pengasuh PonPes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, di jebloskan rutan kelas 2B Gresik
Gresik : Kejaksaan Negeri Gresik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyelewengan dana hibah Rp400 juta dari Pemprov Jatim tahun 2019. Ketiga tersangka merupakan pengurus dan juga ketua santri Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Ketiga tersangka yakni berinisial MFR, RKA, dan MZR itu langsung dilakukan penahanan.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim kepada Ponpes Al Ibrohimi,” ujar Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda, di kantor Kejari Gresik, Rabu, 11 Februari 2026.
Ketiga tersangka, menurut Alifin mempunyai kedudukan dan peran yang berbeda di Pondok pesantren. Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan tahap pertama selama 20 hari ke depan. Dua tersangka, yakni MFR dan RKA langsung dijebloskan di Rutan Kelas IIB Gresik pada pukul 16.45.
Sementara tersangka MZR. dilakukan tahanan rumah, baru keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 19.33 dengan cara dibopong masuk ke dalam mobil, untuk dibawah pulang ke rumahnya dengan pengawasan detection kit.
“Tersangka dipakaikan detection kit di kaki sebelah kanan, selama menjadi tahanan rumah,” ujar salah satu jaksa saat ikut mengantarkan tersangka pulang ke rumahnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah serta hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Seperti diketahu, Kejari Gresik membongkar kasus dugaan penyelewengan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi. Dana hibah sebesar Rp 400 juta yang dilaporkan untuk pembangunan asrama putri itu, ternyata fiktif. Kejari Gresik menemukan sejumlah maladministrasi dalam pelaporan keuangan (LPJ), serta tidak menemukan bangunan asrama putri sesuai dengan proposal pengajuan.
Dalam penyelidikan yang dilakukan penyidik kejaksaan negeri Gresik menemukan, indikasi dana hibah tersebut digunakan untuk hal lain oleh ketiga tersangka, tidak digunakan untuk membangun asrama putri.
