KLH/BPLH Resmi Cabut Persetujuan Lingkungan 28 Perusahaan di Sumatera
Keputusan KLH/BPLH mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan di Sumatera merupakan langkah tegas, namun minimnya transparansi detail berpotensi memicu kebingungan publik, resistensi hukum, dan persepsi negatif terhadap proses penegakan. KLH/BPLH mengumumkan pencabutan persetujuan lingkungan bagi 28 entitas yang diduga berkontribusi pada bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat (21/1/2025).
