GRESIK – Di balik seragam dan ketegasan aparat kepolisian, tersimpan misi besar untuk melindungi keluarga dan masa depan warga Kabupaten Gresik dari bahaya laten narkoba. Jumat (29/5/2026),
Satresnarkoba Polres Gresik kembali membuktikan komitmennya dengan memutus rantai peredaran narkotika jaringan Madura-Gresik yang sempat meresahkan warga.
Dalam operasi senyap yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan dua pria berinisial FRW (29) dan MZ (32). Tak tanggung-tanggung, 209,38 gram sabu disita dari tangan keduanya.
Jika diasumsikan satu gram dikonsumsi oleh beberapa orang, tindakan cepat polisi ini setidaknya telah menyelamatkan ribuan anak bangsa dari jeratan barang haram tersebut.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menyampaikan bahwa penangkapan ini bukan sekadar angka atau statistik. Ini adalah upaya nyata agar lingkungan di Gresik tetap aman bagi anak-anak dan keluarga.
”Setiap gram sabu yang kami sita adalah upaya menyelamatkan satu jiwa dari potensi kehancuran masa depan. Kami hadir karena masyarakat percaya pada kami, dan kami ingin memastikan bahwa Gresik adalah tempat yang aman untuk keluarga tinggal,” ujar AKBP Ramadhan di Mapolres Gresik.
Proses penangkapan kedua tersangka—yang bekerja di sektor swasta—berlangsung dramatis namun terukur. Dimulai dari laporan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan kos di Manyar, hingga akhirnya penyergapan di wilayah Dukun.
Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menghadapi ancaman hukuman maksimal, mulai dari penjara 20 tahun hingga hukuman mati.
