Kasatresnarkoba Polres Gresik membeberkan barang bukti pil double L yang hendak diedarkan di wilayah Kota Gresik.
Gresik : Satresnarkoba Polres Gresik mengamankan seorang pria berinisial KH (33) beserta 1.169 butir pil logo LL di sebuah rumah kontrakan Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik pada 13/01/2026 lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, penangkapan berawal dari informasi adanya peredaran pil logo LL yang dilakukan pelaku.
“Pelaku kami amankan saat berada di rumah kontrakannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras pil logo LL yang diedarkan tanpa izin,” ujar AKP Ahmad Yani, Jumat, 30 Januari 2026.
Pada awalnya polisi mengamankan 64 butir pil LL yang diserahkan pelaku kepada seorang saksi perempuan berinisial S. Pengembangan penyidikan kemudian menghasilkan temuan tambahan sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 1.169 butir pil logo LL. Selain pil, polisi menyita uang tunai Rp1,5 juta, satu unit handphone, tas selempang, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas pil.
AKP Ahmad Yani menegaskan peredaran obat keras tanpa izin berisiko menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” katanya.
Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman perkara, antara lain pemeriksaan saksi-saksi dan pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur. Warga yang memiliki informasi terkait peredaran obat keras diminta bekerja sama dengan aparat kepolisian melalui saluran resmi Polres Gresik.
