GRESIK, Nusadata id— Pemerintah Kabupaten Gresik memberikan keringanan pajak daerah kepada masyarakat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Salah satu program yang diberikan berupa pembebasan sanksi administratif atau denda atas tunggakan seluruh pajak daerah.
Program tersebut berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Gresik kepada masyarakat sekaligus upaya mendorong kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Selain membebaskan denda tunggakan pajak, Pemkab Gresik juga memberikan sejumlah keringanan lainnya. Masyarakat mendapatkan diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 20 persen untuk ketetapan pajak mulai Rp0 hingga Rp1 juta.
Keringanan PBB-P2 tersebut berlaku selama satu bulan, yakni mulai 17 Agustus hingga 17 September 2026.
Pemkab Gresik juga memberikan diskon 50 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk perolehan hak karena waris serta hibah dari orang tua kepada anak. Program ini berlaku lebih panjang, yakni mulai 17 Agustus hingga 16 Oktober 2026.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, pemberian berbagai keringanan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat dengan memberikan kemudahan dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan.
“Momentum kemerdekaan ini kami manfaatkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kami berharap keringanan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, sehingga masyarakat bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan,” ujar Fandi Akhmad Yani.
Menurut Gus Yani, pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Gresik. Karena itu, kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan perlu terus ditingkatkan.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk gotong royong untuk membangun Gresik,” jelasnya.
Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan tersebut sesuai dengan periode yang telah ditetapkan. Masyarakat juga diimbau tidak menunda pembayaran kewajiban pajaknya agar dapat memperoleh manfaat dari program yang diberikan.
“Jangan sampai kesempatan ini terlewat. Silakan dimanfaatkan selama periodenya masih berlangsung,” pungkas Gus Yani.
Melalui program tersebut, Pemkab Gresik berharap masyarakat dapat lebih mudah menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan membayar pajak. Di sisi lain, penerimaan pajak daerah diharapkan terus mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Gresik.
