Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya menegaskan larangan bagi siswa SMP untuk menggunakan kendaraan bermotor demi keselamatan dan kedisiplinan; kebijakan ini disampaikan Kepala Dispendik Febrina Kusumawati melalui siaran pers yang dikutip pada 08/04/2026.
Kebijakan larangan mengendarai sepeda motor bagi siswa jenjang SMP bertujuan melindungi keselamatan pelajar yang belum memenuhi syarat usia untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) serta menanamkan kedisiplinan sejak dini. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dispendik Surabaya, Febrina Kusumawati, dalam siaran pers yang dikutip Rabu (08/04/2026).
Febrina menegaskan prinsip bahwa siswa SMP belum layak memiliki SIM sehingga tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor. “Untuk siswa SMP di Surabaya, pada prinsipnya tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor karena belum memenuhi syarat usia untuk memiliki SIM,” ujarnya.
Sebagai langkah pelaksanaannya, Dispendik telah menginstruksikan seluruh kepala sekolah agar tidak menyediakan fasilitas parkir bagi siswa yang membawa kendaraan bermotor, termasuk parkir di luar lingkungan sekolah yang dikelola pihak ketiga di sekitar sekolah. Jika masih ditemukan pelanggaran, hal tersebut akan menjadi perhatian serius dalam evaluasi sekolah.
Dispendik juga mendorong siswa memanfaatkan transportasi umum atau layanan bus sekolah yang telah disediakan sebagai alternatif yang dianggap lebih aman dan terjangkau bagi pelajar yang rute dan aksesnya memadai. “Kami juga mendorong penggunaan transportasi umum atau bus sekolah bagi siswa. Jika rute tersedia dan memungkinkan, hal tersebut bisa menjadi alternatif yang aman,” jelas Febrina.
Untuk memastikan akses transportasi berjalan optimal, Dispendik menyatakan akan memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Dinas Perhubungan (Dishub), terkait ketepatan waktu dan jangkauan layanan angkutan pelajar.
Selain kendaraan bermotor, Dispendik menyoroti penggunaan gawai oleh siswa yang memerlukan pengawasan lebih ketat. Sekolah didorong memperbanyak aktivitas positif di lingkungan sekolah agar siswa tidak bergantung pada ponsel. Febrina mengingatkan peran utama keluarga dalam pengawasan, mengimbau orang tua secara berkala memeriksa penggunaan gawai anak dan menjaga komunikasi terbuka.
Kebijakan ini memosisikan tanggung jawab pengawasan bersama antara sekolah dan keluarga untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan sehat serta mengurangi risiko keselamatan di jalan raya bagi pelajar SMP.[]
