Jakarta : Pencabutan izin 28 perusahaan oleh Presiden Prabowo Subianto dipresentasikan sebagai langkah tegas menyelamatkan hutan nasional. Namun di balik panggung istana yang penuh pejabat tinggi, publik justru diwarisi lebih banyak tanda tanya daripada kepastian soal akuntabilitas, anggaran pemulihan, dan masa depan jutaan hektare lahan yang katanya sudah “ditertibkan”.
Pengumuman di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa malam 20 Januari 2026, sesuai rilis yang disampaikan sekretariat presiden terasa megah : Presiden Prabowo Subianto, lewat Mensesneg Prasetyo Hadi, menyampaikan pencabutan izin 28 perusahaan pelanggar di kawasan hutan nasional. Deretan pejabat tinggi negara hadir, dari Kapolri hingga Jaksa Agung, seolah ingin menegaskan bahwa negara serius menertibkan sektor kehutanan, perkebunan, dan tambang.
Angkanya juga mengesankan: 4,09 juta hektare kebun sawit di kawasan hutan disebut sudah ditertibkan, 900 ribu hektare dikembalikan sebagai kawasan konservasi, termasuk 81.793 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, yang selama ini dikenal sebagai salah satu episentrum konflik sawit dan deforestasi.
Di permukaan, langkah ini tampak progresif. Namun jika kacamata publik dipasang sedikit lebih tajam, justru terlihat jurang informasi yang cukup lebar. Jurang inilah yang membuat narasi penertiban terasa lebih politis ketimbang teknokratis. Tiga hal krusial tampak paling mengganggu: transparansi pelaku, arah kebijakan atas jutaan hektare lahan, dan kejelasan skema pemulihan lingkungan serta dampak sosial-ekonomi.
Pertama, transparansi pelaku dan pelanggaran terasa minim. Sampai keterangan pers disampaikan, pemerintah belum membeberkan daftar nama 28 perusahaan, lokasi konsesi, maupun jenis pelanggaran masing-masing. Padahal, teori good governance ala UNDP menekankan tiga pilar utama: transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Tanpa informasi dasar soal siapa melakukan apa, di mana, dan melanggar aturan apa, publik sulit mengawasi dan menilai apakah kebijakan ini menyasar pelaku besar atau hanya “ikan-ikan kecil”. Pengalaman di Riau, misalnya, menunjukkan betapa rumit dan sensitifnya urusan ini.
Laporan-laporan media beberapa tahun terakhir berkali-kali menyinggung ekspansi sawit di Tesso Nilo yang melibatkan jaringan perusahaan dan kebun-kebun plasma yang bercampur dengan lahan illegal logging, namun penindakan terhadap korporasi kerap terasa lemah sementara petani kecil justru sering jadi pihak paling rentan. Tanpa daftar terbuka 28 perusahaan, risiko pengulangan pola ketimpangan penegakan hukum ini terasa cukup besar.
Kedua, arah kebijakan atas 4,09 juta hektare yang ditertibkan tampak kabur. Pemerintah menyebut 900 ribu hektare dikonservasi, tetapi nasib lebih dari 3 juta hektare lain hanya berhenti di kata “ditertibkan”. Dalam literatur tata kelola sumber daya alam, seperti yang sering diulas Elinor Ostrom, kejelasan hak kelola dan desain kelembagaan menjadi kunci mencegah tragedy of the commons.
Tanpa peta jalan yang jelas—apakah akan direstorasi, dikembalikan ke masyarakat adat, dialihkan ke BUMN, atau dibuka lagi untuk investasi dengan skema baru—kebijakan ini rawan berubah menjadi sekadar rotasi pemegang izin. Di Riau dan Sumatera Utara, media lokal berulang kali memberitakan bagaimana area bekas konsesi HPH dan HTI yang ditinggal pemegang izin justru beralih jadi kebun sawit ilegal baru atau jadi ruang abu-abu yang memicu konflik lahan dengan warga. Jika skenario serupa kembali terjadi di jutaan hektare yang disebut sudah “dikuasai kembali”, maka penertiban hari ini berpotensi hanya menjadi jeda singkat sebelum putaran eksploitasi baru.
Ketiga, skema pemulihan lingkungan dan dampak sosial-ekonomi terkesan lemah secara perencanaan. Pemerintah menautkan percepatan audit di Aceh, Sumut, dan Sumbar dengan bencana hidrometeorologi yang baru terjadi, namun tidak menjelaskan bagaimana temuan pelanggaran perusahaan berkorelasi langsung dengan banjir dan longsor di daerah tersebut.
Di Aceh dan Sumatera Barat, laporan media beberapa tahun terakhir cukup konsisten menunjukkan kaitan deforestasi di hulu dengan banjir bandang di hilir, dari pembukaan hutan untuk kebun hingga tambang. Jika sekarang izin perusahaan dicabut, publik berhak mempertanyakan: siapa yang akan menanggung biaya rehabilitasi DAS, reboisasi, dan pemulihan kerusakan ekosistem? Apakah ada mekanisme polluter pays yang jelas, atau negara—artinya uang pajak publik—yang kembali menanggung biaya pemulihan? Lebih jauh lagi, apa skema perlindungan bagi pekerja lokal dan masyarakat sekitar konsesi yang selama ini bergantung pada aktivitas ekonomi di lahan-lahan tersebut? Tanpa rencana transisi ekonomi yang konkret, pencabutan izin berpotensi menciptakan ruang sosial-ekonomi yang rapuh, yang pada akhirnya justru memicu praktik perambahan baru.
Di atas kertas, pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan melalui Perpres 5/2025 tampak menjanjikan. Namun teori environmental justice mengingatkan bahwa keadilan lingkungan bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memastikan distribusi manfaat dan beban secara adil, termasuk hak atas informasi. Di sini, kinerja komunikasi pemerintah terasa rendah. Target jangka menengah dan panjang Satgas, indikator keberhasilan, hingga rencana pemantauan pascapencabutan izin masih samar. Bahkan hak jawab perusahaan yang izinnya dicabut pun belum terdengar, padahal keterbukaan proses dapat mengurangi kecurigaan bahwa kebijakan ini sarat kepentingan politik jangka pendek.
Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan sekadar konferensi pers yang penuh simbol ketegasan. Yang lebih mendesak adalah kejelasan data, peta jalan pemanfaatan ulang lahan, dan skema pemulihan yang terukur—lengkap dengan siapa membayar apa, dan siapa mengawasi siapa. Tanpa itu, pencabutan izin 28 perusahaan ini berisiko menjadi contoh klasik kebijakan yang keras di permukaan, namun lunak saat diuji dengan standar transparansi dan akuntabilitas publik.
