Kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) membawa angin segar sekaligus tumpukan tanda tanya besar bagi masa depan ekosistem digital kita. Di satu sisi, niat pemerintah untuk membentengi anak-anak dari keganasan rimba siber patut diapresiasi sebagai langkah progresif. Namun, meski telah dilengkapi dengan aturan pelaksana seperti Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, regulasi ini masih menyisakan banyak lubang operasional yang berisiko menjadikannya sekadar macan kertas atau beban baru yang kontraproduktif.
Kelemahan paling mencolok terletak pada mekanisme verifikasi usia yang menjadi jantung dari aturan ini. Komdigi memang telah mewajibkan verifikasi usia, namun hingga kini metodenya masih terjebak dalam tahap pengujian di regulatory sandbox. Berbeda dengan Malaysia yang mulai menjajaki integrasi dengan Identitas Digital Nasional (MyDigital ID), Indonesia masih terkendala oleh infrastruktur data yang belum merata dan kekhawatiran akut akan kebocoran data pribadi yang masif. Memaksa PSE menerapkan verifikasi ketat tanpa sistem identitas digital yang aman hanya akan menciptakan ironi baru: upaya melindungi anak justru menjadi pintu masuk bagi pengumpulan data biometrik yang sangat rentan.
Masalah ketimpangan kapasitas pun kian nyata. Permen Komdigi 9/2026 mewajibkan PSE melakukan “Penilaian Mandiri Profil Risiko”, namun hingga saat ini belum ada insentif atau bantuan teknis spesifik bagi PSE lokal atau UMKM digital. Perusahaan global seperti Meta atau Google tentu lebih siap secara finansial, sementara pemain lokal harus menanggung biaya audit risiko yang berat seorang diri. Kondisi ini diperparah dengan ketidakpastian hukum mengenai kriteria layanan yang “mungkin diakses anak”. Meski regulasi menyebutkan kriteria berdasarkan elemen desain dan komposisi pengguna, hingga Maret 2026, Komdigi masih menggunakan kriteria yang subjektif tanpa rincian angka atau standar desain yang baku, sehingga aturan ini rentan menjadi “pasal karet” bagi inovator domestik.
Tantangan operasional kian rumit dengan kebijakan ambisius yang melarang anak di bawah 16 tahun mengakses platform berisiko tinggi. Hal ini mempertegas kelemahan dalam penegakan hukum lintas batas. Bagaimana pemerintah bisa memastikan platform luar negeri bersedia memblokir jutaan pengguna usia 13-15 tahun di Indonesia yang saat ini sudah aktif? Tanpa sistem blokir yang canggih dan paksaan hukum yang mengikat, aturan ini berisiko hanya menjadi imbauan moral belaka yang mudah ditembus oleh VPN.
Terakhir, ketergantungan pada peran orang tua masih menjadi titik terlemah. Meski pemerintah telah meluncurkan “Gerakan Edukasi Perlindungan Anak” di berbagai kota seperti melalui Bimtek di Medan pada Maret 2026, gerakan ini masih bersifat sporadis dan jauh dari cakupan nasional yang ideal. Regulasi tetap terpaku pada tombol “Persetujuan Orang Tua” sebagai syarat utama kepemilikan akun. Tanpa edukasi yang masif dan terstruktur, fitur ini hanyalah formalitas teknis yang mudah dimanipulasi oleh anak, atau justru menjadi penghambat bagi orang tua yang memiliki kesenjangan literasi digital.
Secara konseptual, PP ini sangat progresif, namun secara operasional, ia berisiko menjadi monumen ambisi yang indah di atas kertas namun rapuh saat dipijakkan di realitas digital Indonesia yang kompleks. Jika pemerintah tidak segera menyusun standar teknis yang lebih konkret, memberikan insentif bagi pemain lokal, dan melampaui sekadar imbauan moral dalam penegakan hukum lintas batas, maka perlindungan anak di ruang digital kita akan terus tertinggal di belakang laju teknologi itu sendiri. Kita butuh solusi yang tidak hanya idealis, tetapi juga logis agar upaya perlindungan tidak justru mengorbankan privasi dan mematikan inovasi.
Ahmad Faizin Karimi
Pengamat Kebijakan Publik
