GRESIK, Nusadata.id – Pelarian dua pelaku spesialis pembobol rumah dan bengkel lintas provinsi, MY (52) dan HR (49), akhirnya berakhir di tangan Satreskrim Polres Gresik. Keduanya berhasil diringkus, saat sedang bersembunyi di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (25/6/2026).
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kepolisian setelah melakukan penyelidikan intensif selama hampir satu bulan terkait kasus pencurian yang terjadi di Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik, pada pertengahan Mei lalu.
Kronologi Kejadian
Aksi kriminal tersebut bermula pada Sabtu, 16 Mei 2026. Korban, Amanah (67), yang merupakan pemilik Bengkel Agung Jaya Motor, meninggalkan rumah sejenak untuk mengantar suaminya beribadah salat. Namun, saat kembali, korban mendapati rumahnya telah diacak-acak.
Kecurigaan korban memuncak saat mendapati loker di dalam kamar dalam keadaan terbuka. Seluruh barang berharga miliknya raib, menyebabkan kerugian total mencapai Rp300 juta. Korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gresik Kota.
Berbekal laporan dan petunjuk di lapangan, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan melakukan pelacakan keberadaan pelaku. Penelusuran tersebut akhirnya membawa tim ke Pulau Dewata.
Setelah melakukan penyisiran, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku yang merupakan warga asal Makassar, Sulawesi Selatan, di Jalan Tegal Wangi, Kuta, tanpa perlawanan berarti. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat beraksi, dan sepatu.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga merupakan bagian dari komplotan profesional yang beraksi di berbagai daerah.
”Berdasarkan pengembangan penyidikan, mereka disinyalir bukan hanya beraksi di Gresik. Komplotan ini juga diduga kuat pernah melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah lain, mulai dari Kabupaten Mojokerto, Gunungkidul, Klaten, hingga Bandung,” jelas AKP Arya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Imbauan Keamanan
Menanggapi kasus ini, AKP Arya Widjaya mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong.
”Segera laporkan kepada polisi jika melihat aktivitas yang mencurigakan. Masyarakat dapat menghubungi layanan Hotline 110 atau melalui pesan WhatsApp di nomor 0811-8800-2006. Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu kami dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Gresik,” tutupnya
