Screenshot
Malang : Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Malang Tahun 2027 digelar secara meriah di Pendopo Agung, Senin (19/1/2026). Namun di balik pidato tentang sinergi dan aspirasi, publik justru berhadapan dengan ruang informasi yang terasa minim : tema besar pembangunan, fokus prioritas, hingga target indikator kinerja 2027 masih samar.
Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2027 Kabupaten Malang yang digelar di Pendopo Agung pada 19 Januari lalu secara permukaan tampak rapi : Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Forkopimda, perbankan, instansi vertikal, sampai camat se-Kabupaten Malang hadir, sebagian secara daring.
Seperti yang dikutip dari rilis resmi Pemkab Malang, 19 Januari 2026. Kata-kata seperti sinergi, aspirasi, ketahanan pangan, kemandirian energi, hingga peningkatan daya saing daerah mengisi panggung. Namun bagi warga yang berusaha membaca arah pembangunan 2027, forum ini terasa lebih sebagai seremoni perencanaan belaka ketimbang ruang transparansi kebijakan.
Dalam teori tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang sering dikutip UNDP, perencanaan publik idealnya mengedepankan transparansi, partisipasi bermakna, dan akuntabilitas yang terukur. Artinya, sejak tahap awal rancangan RKPD, publik sudah bisa melihat dengan jelas : tema pembangunan, prioritas sektor, besaran indikasi anggaran, dan target indikator yang hendak dikejar. Di forum ini, justru bagian paling krusial itu yang terasa kabur.
Pertama, transparansi arah dan ukuran kinerja pembangunan 2027 terasa lemah. Dari informasi yang beredar, tidak ada penjelasan gamblang tentang tema utama RKPD 2027, isu strategis spesifik apa yang dihadapi, maupun target Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Daerah (IKD) yang ingin dicapai.
Padahal, Kabupaten Malang punya persoalan nyata yang bisa diukur : kemiskinan, pengangguran, kesenjangan desa–kota, kualitas layanan dasar, hingga kerentanan bencana. Tanpa angka dan baseline yang jelas, janji “meningkatkan PAD, memperkuat ketahanan ekonomi, dan daya saing daerah” terdengar abstrak.
Di sisi lain, publik Malang punya pengalaman konkret bagaimana kaburnya ukuran kinerja bisa berujung pada kebijakan yang kurang berpihak. Misalnya, pemberitaan soal banjir dan kerusakan lingkungan di wilayah Kepanjen dan sekitarnya beberapa tahun terakhir yang berulang kali muncul di media lokal, sementara warga mempertanyakan sejauh mana rencana tata ruang dan infrastruktur pengendali banjir benar-benar menjadi prioritas anggaran. Ketika dokumen perencanaan minim indikator terukur dan prioritas yang tegas, ruang untuk program yang lebih mengutamakan proyek fisik “mencolok mata” ketimbang solusi problem riil warga jadi makin lebar.
Kedua, kualitas partisipasi dan akuntabilitas forum terasa kurang substantif. Dalam literatur partisipasi publik, Sherry Arnstein lewat “Ladder of Citizen Participation” membedakan partisipasi simbolik (tokenism) dengan partisipasi bermakna. Partisipasi yang sehat menuntut mekanisme jelas: bagaimana usulan warga dan pemangku kepentingan dihimpun, diseleksi, diprioritaskan, dan kemudian dilacak jejaknya dalam dokumen akhir RKPD.
Dalam forum ini, yang tampak justru dominasi pejabat dan elite lembaga: bupati, DPRD, perbankan, instansi vertikal. Sementara, bentuk konkret partisipasi warga—apakah ada sesi diskusi terbuka, kelompok kerja tematik, atau kanal usulan tertulis yang terdokumentasi—tidak tergambar.
Lebih problematis lagi, tidak ada penjelasan tentang output teknis forum : apakah akan lahir matriks prioritas, daftar usulan yang dipublikasikan, atau rekomendasi kebijakan yang bisa diawasi publik? Tanpa itu, forum berisiko menjadi ruang “curah pendapat” yang minim konsekuensi kebijakan. Warga kesulitan menagih : usulan mana yang diakomodasi, mana yang digugurkan, dan atas dasar pertimbangan apa. Akuntabilitas proses perencanaan akhirnya bergantung pada kepercayaan semata, bukan pada dokumen yang bisa diuji.
Ketiga, dimensi anggaran dan potensi konflik kepentingan dalam penyusunan RKPD 2027 terasa kurang diangkat secara jujur. Perencanaan tanpa obrolan terbuka soal uang publik pada dasarnya setengah cerita. Berapa proyeksi APBD 2027? Berapa porsi untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, adaptasi perubahan iklim, hingga perlindungan sosial? Bagaimana komitmen terhadap mandatory spending dibandingkan dengan proyek prestisius? Pertanyaan-pertanyaan ini jarang muncul di panggung seremoni, padahal di situlah kepentingan warga paling nyata.
Dalam beberapa tahun terakhir, media lokal di Malang kerap mengangkat sorotan publik terhadap proyek infrastruktur dan penataan kawasan yang dianggap lebih menguntungkan sektor tertentu—misalnya pengembang atau pelaku usaha besar—ketimbang masyarakat kecil, terutama di wilayah pinggiran.
Tanpa transparansi anggaran di tahap perencanaan, risiko konflik kepentingan seperti ini cenderung mengendap di balik istilah “sinergi dengan perbankan” atau “kolaborasi dengan dunia usaha” yang terdengar manis, tetapi minim rambu dan indikator.
Pertanyaan akhirnya sederhana : untuk siapa RKPD 2027 disusun, dan siapa yang paling diuntungkan dari forum konsultasi publik ini? Jika tema, isu prioritas, angka indikator, dan arah anggaran masih samar, warga wajar merasa bahwa partisipasi mereka hanya pelengkap narasi demokratis, bukan penentu arah pembangunan.
Kabupaten Malang membutuhkan perencanaan yang lebih berani membuka data, lebih jujur soal pilihan prioritas, dan lebih tegas menempatkan warga—bukan sekadar pejabat dan mitra usaha—sebagai pusat dari setiap forum yang mengatasnamakan “konsultasi publik”.
